Hai, kita bertemu lagi. Kali ini saya akan mebahas tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia. Sebelum lebih dalam, ada baiknya kita...

Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia


 

Hai, kita bertemu lagi. Kali ini saya akan mebahas tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia. Sebelum lebih dalam, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui definisi kewajiban dan hak warga negara.

    Kewajiban merupakan peran kita sebagai warga negara yang melaksanakan seluruh hal yang wajib untuk dilakukan, semata-mata untuk mendapatkan hak dari negara yang ditempati. Sedangkan hak adalah kuasa yang memang seharusnya kita (warga negara) miliki Kewajiban dan hak harus seimbang adanya.

    Terdapat banyak sekali kewajiban yang harus kita lakukan dan hak-hak yang kita dapatkan sebagai warga negara. Contoh kewajiban yang harus kita lakukan adalah wajib menaati hukum dan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam hal ini kita diwajibkan untuk mentaati hukum-hukum yang ada di Indonesia, seperti contohnya hukum lalu lintas dan berkendara yang ada di Indonesia.

    Sedangkan contoh hak yang bisa kita dapatkan adalah, hak kemanusian atau HAM yang salah satunya diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi. Dalam hal ini kita mempunyai hak untuk hidup dengan aman tanpa siksaan atau perbudakan dan bebas untuk melaksanakan perintah agama.

    Menurut diri saya pribadi, ada beberapa atau banyak kewajiban dan hak-hak yang sudah penulis laksanakan dan dapatkan. Diantara kewajiban yang sudah saya penuhi, sebagai warga negara adalah, memakai helm saat mengendarai motor (mematuhi peraturan lalu lintas), tidak mengambil hak orang lain, menghargai orang lain yang ingin beribadah dengan tidak melarang ataupun mengganggunya, dan sebagainya. Sedangkan hak-hak yang sudah penulis dapatkan diantaranya, bebas untuk beribadah dan memeluk Agama Islam, mendapatkan pendidikan yang layak, dan hak hidup serta berkembang.

Jadi, kewajiban dan hak adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Kewajiban harus terlebih dahulu dilaksanakan demi mendapatkan hak-hak yang seharusnya kita dapatkan. Saya rasa sekian dulu untuk tulisan kali ini yang membahas tentang Kewajiban dan Hak kita sebagai warga negara Indonesia. Semoga kita dipertemukan  kembali ditulisan saya yang selanjutnya dalam kondisi sehat dan berkecukupan. Aamiiin.

0 comments: